Hukum Terorisme Dan Pelakunya
Bagaimana mungkin agama kita membolehkan terorisme sementara nash-nash dari Al-Qur`ân dan As-Sunnah menjelaskan bahwa Islam sangat menegakkan keamanan dan menyeru manusia untuk mengadakan perbaikan dan melarang dari berbuat kerusakan di muka bumi.
Terorisme yang dasarnya adalah keseweng-wenangan terhadap manusia sangat
bertentangan dengan prinsip-prinsip agama yang dibangun di atas keadilan.
Dan terorisme yang sifatnya kekerasan, menghancurkan, merusak, dst... sangatlah
bertolak belakang dengan syari'at Islam yang penuh rahmat dan kebaikan bagi
manusia.
Karena itu hukum Islam terhadap pelaku terorisme sangatlah keras dan tegas.
Perhatikan hukum Islam tersebut diterangkan dalam keputusan Majelis Hai'ah
Kibâr 'Ulama (Lembaga Ulama Besar) No.148 tanggal 12/1/1409 H (9/5/1998 M) yang
dimuat oleh majalah Majma' Al-Fiqh Al-Islâmy edisi 2 hal.181 dan majalah
Al-Buhûts Al-Islâmiyah edisi 24 hal.384-387, dengan persetujuan dan tanda
tangan para anggota majelis seperti Syaikh Ibnu Bâzz, Syaikh Ibnu 'Utsaimîn,
Syaikh 'Abdul 'Azîz Âlu Asy-Syaikh, Syaikh Shôlih Al-Fauzân, Syaikh Shôlih
Al-Luhaidân dan 12 anggota yang lainnya.
الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ ، وَلاَ
عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِيْنَ. وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى
خَيْرِ خَلْقِهِ أَجْمَعِيْنَ ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
أَجْمَعِيْنَ وَمَنِ اهْتَدَى بِهَدْيِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. وَبَعْدُ:
Majelis Hai`ah Kibâr 'Ulama dalam sidangnya yang ke-32 yang diselenggarakan di
kota Thâ`ifdari tanggal 8-12/1/1409 H, berdasarkan bukti-bukti yang kuat
berkaitan dengan banyaknya aksi-aksi perusakan yang telah menelan korban yang
sangat banyak dari kalangan orang-orang yang tidak berdosa dan telah rusak
karenanya (sesuatu yang) banyak dari harta benda, hak-hak milik maupun
fasilitas-fasilitas umum baik di negeri-negeri Islam maupun yang di negeri lain
yang dilakukan oleh orang-orang yang lemah atau hilang imannya dari orang-orang
yang memiliki jiwa yang sakit dan dendam. Diantaranya menghancurkan rumah-rumah
dan membakarnya baik tempat-tempat umum maupun yang khusus, menghancurkan
jembatan-jembatan dan terowongan-terowongan, peledakan pesawat atau
membajaknya. Melihat kejadian-kejadian seperti ini, beberapa negara baik yang
dekat maupun yang jauh dan karena Arab Saudi sama seperti negara-negara
lainnya, memiliki kemungkinan akan diserbu oleh aksi-aksi perusakan ini, maka
Majelis Hai`ah Kibâr 'Ulama melihat sangat pentingnya menetapkan hukuman bagi
pelakunya sebagai langkah preventif untuk mencegah orang-orang dari melakukan
gerakan perusakan, baik gerakan tersebut dilakukan terhadap tempat-tempat umum
dan sarana-sarana milik pemerintah maupun ditujukan kepada yang lainnya dengan
tujuan untuk merusak dan mengganggu keamanan dan ketentraman.
Majelis telah meneliti apa yang disebutkan oleh para ulama bahwa hukum-hukum
syari'at secara umum mewajibkan untuk menjaga 5 perkara pokok dan memperhatikan
sebab-sebab yang menjaga kelestarian dan keselamatannya, yaitu : agama, jiwa,
kehormatan, akal dan harta. Dan Majelis telah memperoleh gambaran akan
bahaya-bahaya yang sangat besar yang timbul akibat Jarîmah (perbuatan keji)
pelampauan batas terhadap Hurumât (hak-hak suci) kaum muslimin pada jiwa,
kehormatan dan harta mereka dan apa-apa yang disebabkan oleh aksi-aksi perusakan
ini berupa hilangnya rasa keamanan umum dalam negara, timbulnya kekacauan dan
kegoncangan dan membuat takut kaum muslimin pada dirinya maupun harta bendanya.
Allah 'Azza wa Jalla menjaga manusia; agama, badan, jiwa, kehormatan, akal dan
harta bendanya dengan disyari'atkannya hudûd (hukum-hukum ganjaran) dan uqûbah
(hukuman balasan) yang akan menciptakan keamanan secara umum dan khusus.
Dan di antara yang menjelaskan hal tersebut adalah firman Allah Subhânahu wa
Ta'âlâ,
"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa :
barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan
dia telah membunuh manusia seluruhnya". (QS. Al-Mâ`idah : 32).
Dan firman-Nya Subhânahu wa Ta'âlâ,
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik (secara
bersilangan), atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu
(sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan bagi mereka di akhirat
siksaan yang besar". (QS. Al-Mâ`idah : 33).
Dan penerapan hal tersebut merupakan jaminan untuk meratakan (menyebarkan) rasa
aman dan ketentraman dan mencegah orang yang akan menjerumuskan dirinya dalam
perbuatan dosa dan melampaui batas tehadap kaum muslimin pada jiwa-jiwa dan
harta benda mereka. Dan jumhûr (kebanyakan) ulama berpendapat bahwasanya hukum
muhârabah (memerangi pembuat kerusakan) di kota-kota dan selainnya adalah sama,
dengan dalil firman Allah Subhânahu wa Ta'âlâ,
"Dan berupaya membuat kerusakan di muka bumi". (QS. Al-Mâ`idah : 64)
Dan Allah Ta'âlâ berfirman,
"Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia
menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya,
padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari
kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan membinasakan
tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai perusakan".
(QS. Al-Baqarah : 204-205).
Dan (Allah) Ta'âlâ berfirman,
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah)
memperbaikinya".(QS. Al-A'râf : 56,85).
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu Ta'âlâ, "(Allah) telah melarang membuat
kerusakan di muka bumi dan apa-apa yang membahayakannya setelah diperbaikinya
karena sesungguhnya apabila perkara-perkara berjalan di atas As-Sadâd (lurus
dan baik) kemudian terjadi kerusakan setelah itu maka itu adalah sesuatu yang
paling berbahaya atas para hamba maka (Allah) Ta'âlâ melarang hal
tersebut".
Dan berkata Al-Qurthuby, "(Allah) Subhânahu wa Ta'âlâ melarang setiap
kerusakan sedikit maupun banyak setelah perbaikan yang sedikit maupun banyak
maka hal ini (berlaku) secara umum menurut (pendapat) yang benar dari berbagai
pendapat (yang ada)".
Berdasarkan penjelasan di atas dan karena apa yang telah lalu penjelasannya
melampaui perbuatan-perbuatan para perusak, yang mereka itu memiliki
target-target khusus, dimana mereka mengejar hasilnya berupa harta benda atau
kehormatan, dan karena sasaran mereka (para pelaku teror itu,-pent.) adalah
mengganggu keamanan dan merobohkan bangunan umat dan membongkar aqidahnya dan melencengkannya
dari manhaj Rabbâny (manhaj yang haq), maka majelis dengan sepakat memutuskan
(hal-hal) sebagai berikut :
Pertama: Siapa yang terbukti secara syar'i melakukan suatu perbuatan dari
perbuatan-perbuatan terorisme dan membuat kerusakan di muka bumi yang
menyebabkan gangguan keamanan dan menganiaya jiwa-jiwa dan harta benda baik
milik khusus maupun yang milik umum seperti menghancurkan rumah-rumah,
mesjid-mesjid, sekolah-sekolah atau rumah sakit, pabrik-pabrik,
jembatan-jembatan, gudang-gudang senjata, penampungan-penampungan air,
fasilitas-fasilitas umum untuk baitul mal seperti saluran-saluran/pipa-pipa
minyak, dan menghancurkan pesawat atau membajaknya dan yang semacamnya, maka
hukumannya adalah dibunuhberdasarkan kandungan ayat-ayat di atas bahwasanya
perusakan di muka bumi yang seperti ini mengharuskan penumpahan darah si
perusak. Dan karena bahaya dan kerusakan yang dilakukan oleh orang-orang yang
melakukan perbuatan-perbuatan perusakan adalah lebih besar dari bahaya dan
kerusakan pembegal jalanan yang melampaui batas kepada seseorang lalu membunuh
dan merampas hartanya, maka Allah telah menetapkan hukumannya dalam apa yang
tersebut dalam ayat Al-Harabah (QS. Al-Mâ`idah : 33 di atas,-pent.).
Kedua : Bahwasanya sebelum menjatuhkan hukuman sebagaimana point di atas (yaitu
dibunuh-pent.), harus menyempurnakan Al-Ijrâ`ât (urusan, administrasi)
pembuktian yang lazim di Pengadilan-pengadilan syari'at, Hai'ah At-Tamyîz dan
Mahkamah Agung dalam rangka barâ`atun lidzdzimmah (pertanggungjawaban di hadapan
Allah) dan kehati-hatian terhadap nyawa. Dan untuk menunjukkan bahwasanya
negeri ini (Arab Saudi,-pent.) terikat dengan segala ketentuan syari'at untuk
membuktikan kejahatan dan menetapkan hukumannya.
Ketiga : Majelis memandang perlunya memberitakan tentang hukuman ini melalui
media
Salam dan shalawat semoga senantiasa terlimpahkan kepada hamba dan Rasul-Nya,
Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga dan shahabatnya.
Majelis Hai'ah Kibâr 'Ulama