MENIKAH DENGAN NON
MUSLIM
Di antara
masalah yang membuat miris hati kaum muslimin yang konsisten dengan ajaran
Islam, banyaknya orang yang menikah dengan pasangan yang berbeda aqidah tanpa
mengindahkan larangan dan aturan agama. Oleh sebab itu, masalah tersebut perlu
dibahas dengan merujuk kepada Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sabda
Rasul-Nya Shallallaahu alaihi wa Sallam dengan penjelasan para ulama.
Muslimah Menikah dengan Laki-Laki Non Muslim.
Tidak
ada seorang ulama pun yang membolehkan wanita muslimah menikah dengan laki-laki
non muslim, bahkan ijma’ ulama menyatakan haramnya wanita muslimah
menikah dengan laki-laki non muslim, baik dari kalangan musyrikin (Budha,
Hindu, Majusi, Shinto, Konghucu, Penyembah kuburan dan lain-lain) ataupun dari
kalangan orang-orang murtad dan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani).1 Hal ini
berdasarkan firman Allah
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan
yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui
tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka
(benar-benar) beriman maka janganlah kamu kemba-likan mereka kepada
(suami-suami mereka) orang-orang kafir, mereka tiada halal bagi
orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (Al
Mumtahanah: 10)
Di dalam
ayat ini, sangat jelas sekali Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan bahwa
wanita muslimah itu tidak halal bagi orang kafir. Dan di antara hikmah
pengharaman ini adalah bahwa Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih
tinggi darinya.2 Dan sesungguhnya laki-laki itu memilki hak qawamah
(pengendalian) atas istrinya dan si istri itu wajib mentaatinya di dalam
perintah yang ma’ruf. Hal ini berarti mengandung makna perwalian dan
kekuasaan atas wanita, sedangkan Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak menjadikan
kekuasaan bagi orang kafir terhadap orang muslim atau muslimah.3 Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
“Dan
Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas orang-orang mu’min.” (An Nisaa:
141).
Kemudian
suami yang kafir itu tidak mengakui akan agama wanita muslimah, bahkan dia itu
mendustakan Kitabnya, mengingkari Rasulnya dan tidak mungkin rumah tangga bisa
damai dan kehidupan bisa terus berlangsung bila disertai perbedaan yang sangat
mendasar ini.4
Dan di antara dalil yang mengharamkan pernikahan ini adalah firman-Nya
Subhanahu wa Ta'ala ,
“Dan
jangalah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min)
sebelum mereka beriman.” (Al Baqarah: 221).
Di dalam
ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang para wali (ayah, kakek, saudara,
paman dan orang-orang yang memiliki hak perwalian atas wanita) menikahkan
wanita yang menjadi tanggung jawabnya dengan orang musyrik. Yang dimaksud
musyrik di sini adalah semua orang yang tidak beragama Islam, mencakup
penyembah berhala, Majusi, Yahudi, Nashrani dan orang yang murtad dari Islam.5
Ibnu
Katsir Asy Syafi’iy
rahimahullah berkata, “Janganlah menikahkan wanita-wanita muslimat dengan
orang-orang musyrik.”6
Al
Imam Al Qurthubiy
rahimahullah berkata, “Janganlah menikahkan wanita muslimah dengan orang
musyrik. Dan Umat ini telah berijma’ bahwa laki-laki musyrik itu tidak boleh
menggauli wanita mu’minah, bagaimanapun bentuknya, karena perbuatan itu
merupakan penghinaan terhadap Islam.”7
Ibnu
Abdil Barr
rahimahullah berkata, (Ulama ijma’) bahwa muslimah tidak halal menjadi istri
orang kafir.8
Syaikh
Abu Bakar Al Jaza’iriy hafidhahullah berkata, “Tidak halal bagi muslimah menikah
dengan orang kafir secara mutlaq, baik Ahlul Kitab ataupun bukan.”9
Syaikh
Shalih Al Fauzan hafidhahullah
berkata,
“Laki-laki kafir tidak halal menikahi wanita muslimah,10 berdasarkan firman-Nya
Subhanahu wa Ta'ala, “Dan jangalah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman.” (Al Baqarah: 221).
Jelaslah
bahwa pernikahan antara muslimah dengan laki-laki non muslim itu adalah haram,
tidak sah dan bathil.
Pernikahan Laki-Laki Muslim dengan Wanita Non Islam.
Sebagaimana
wanita muslimah haram dinikahi oleh laki-laki non muslim, begitu juga laki-laki
muslim haram menikah dengan wanita non Islam, berdasarkan Firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala,
“Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.” (Al Baqarah: 221).
Ayat ini
secara umum menerangkan keharaman laki-laki muslim menikah dengan wanita musyrik
(kafir), meskipun ada ayat yang mengecualikan darinya, yakni untuk wanita ahlu
kitab, yang akan kita bahas nanti. Tidak boleh seorang muslim menikahi wanita
Budha, Hindu, Konghucu, Shinto, wanita yang murtad dari Islam. Dan jika seorang
laki-laki kafir masuk Islam sedangkan istrinya tidak atau bila si istri murtad dari Islam, maka dia harus melepaskannya,
berdasar-kan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan
wanita-wanita kafir.” (Al Mumtahanah: 10).
Di dalam
hal ini, sama saja baik wanita itu murtad masuk agama Ahlul Kitab (Yahudi dan
Nashrani) atau agama lainnya atau tidak masuk agama mana-mana atau dia itu
tidak shalat, tetap pernikahannya lepas, karena Islam tidak mengakui statusnya
saat masuk agama barunya, berbeda kalau memang dia dari awalnya termasuk Ahlul
Kitab, maka hal ini memiliki hukum tersendiri.
Namun
dari keharaman menikahi wanita kafir ini dikecualikan terhadap wanita dari kalangan
Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani) yang memang sejak awal dia memeluk agama ini,
bukan karena murtad, ini adalah pendapat Jumhur
Ulama,11 yang didasarkan pada Firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala ,
“Dan
(dihalalkan bagi kalian meni-kahi) wanita-wanita yang menjaga kehor-matan di
antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kalian.” (Al Maidah: 5)
Namun
demikian, para ulama meng-anggap makruh12 pernikahan muslim dengan
wanita Ahlul Kitab. Umar Ibnu Al
Khaththab Radhiallaahu anhu pernah
memerintahkan Hudzaifah agar melepas istrinya yang beragama Yahudi,
beliau berkata, “Saya tidak mengklaim itu haram, namun saya khawatir kalian
mendapatkan wanita-wanita pezina dari mereka.”1314
Ibnu Umar Radhiallaahu anhu berpendapat,
haram hukumnya
menikahi wanita Ahlul Kitab. Beliau berkata saat ditanya tentang laki-laki
muslim menikahi wanita Yahudi atau Nashrani, “Allah Subhanahu wa Ta'ala
mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik atas kaum muslimin dan saya tidak
mengetahui sesuatu dari syirik yang lebih dahsyat dari perkataan wanita, bahwa
Tuhannya adalah Isa, atau hamba dari hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala.”15
Namun
sebenarnya ada perbedaan antara syiriknya orang-orang musyrik dengan syiriknya Ahlul Kitab, yaitu kemusy-rikan
di dalam keyakinan orang musyrik adalah asli (pokok) ajaran mereka, sedangkan
syirik pada Ahlul Kitab adalah bid’ah di dalam agama mereka, ini
sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah t.16
Dan
perlu diingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala hanya membolehkan menikahi wanita
Ahlul Kitab, jika wanita itu wanita yang selalu menjaga kehormatannya, selain
mereka, Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkannya. Selanjutnya kita patut
bertanya, “Adakah wanita ahlul kitab yang mampu menjaga kehormatannya?”
Realitas menunjuk-kan, wanita-wanita muslim pun banyak yang tak sanggup menjaga
kehormatan diri mereka, yang di antaranya disebabkan oleh profokasi wanita
ahlul kitab. Yang terpengaruh sudah begitu parah keadaannya, bagaimana lagi
yang mempengaruhi (yang merupakan sumber kehinaan diri). Untuk itu, setiap
muslim dituntut agar bersikap selektif dan waspada demi menjaga hal-hal yang
tidak diinginkan, apalagi dalam hal yang menyangkut keselamatan akidah dan masa
depan Islam dan kaum muslimin. Wallahu a’lam. (Abu Sulaiman)
Endnote:
1. Fiqhus Sunnah: 2/181, Rawai’ul
Bayan 1/289.
2. Rawai’ul Bayan 1/289.
3. Fiqhus Sunnah: 2/181
4. Fiqhus Sunnah: 2/181
5. Rawai’ul Bayan 1/289.
6. Tafsir Al Quranil Adhim 1/348.
7. Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 3/67,
lihat pula Fathul Qadir Karya Asy Syaukani 1/284, Fathul Bayan Fi Maqaslidil
Qur’an karya Shiddiq Hasan Khan 1/446.
8. Al Ijma Karya Ibnu Abdil Barr:
250.
9. Minhajul Muslim: 563.
10.
Al
Mulakhkhash Al Fiqhiy 2/272.
11.
Al
Mulakhkhash Al Fiqhiy 2/272, Fiqhus Sunnah 2/179, Tafsir Ibni Katsir 1/347, Al
Jami Li Ahkamil Qur’an 3/63-65, Asy Syarhul Kabir Karya Ar Rafiiy 8/67-73,
Rawai’ul Bayan 1/287.
12.
Ini
dikarenakan kekhawatiran akan pengaruh isteri terhadap suaminya juga akan
anak-anaknya.
13.
Isnadnya
shahih, lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/347.
14.
Dan
memang untuk zaman sekarang sangat sulit mencari wanita yang mampu menjaga
kehormatan dari kalangan Yahudi dan Nashrani.
15.
Tafsir
Ibnu Katsir ibid, Al Jami Li Ahkamil Qur’an ibid, Rawai’ul Bayan ibid.
16. Al Fatawa Al Kubraa 3/116-117.